Minggu, 05 Mei 2019

TOLERANSI

Seorang Abdurrahman Wahid, Presiden Indonesia keempat pernah berkata, "Semakin tinggi ilmu seseorang, maka akan semakin besar rasa toleransinya...". Dengan pernyataan tersebut, apakah kita semua sudah mengerti makna kata toleransi yang sebenarnya?. Kata 'toleransi' sendiri memiliki dasar kata 'toleran', yang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki definisi yaitu sifat atau sikap yang menghargai pendirian yang berbeda, atau bertentangan dengan pendirian diri sendiri. Sedangkan menurut bahasa Inggris dari tolerasi yaitu tolerance, memiliki arti bersikap sabar, pengertian, dan menerima perbedaan apapun. Dari sisi bahasa, dapat dilihat bahwa kata toleransi sangat erat dengan makna menghormati perbedaan antar sesama. Setelah mengetahui makna dan definsi kata toleransi tersebut, bagaimanakah aksi nyata dari sebuah toleransi?

Aksi nyata dalam menghormati perbedaan antar sesama tersebut dapat kita lihat dalam sejarah Indonesia. Ketika Indonesia sedang memperdebatkan dasar negara, terdapat banyak golongan yang memiliki pendapat yang berbeda antar satu sama lainnya. Dua golongan terbesar pada saat itu adalah golongan nasionalis dan golongan agama (islam). Golongan nasionalis menekankan ingin Indonesia menjadi negara yang memisahkan agama dengan politik (negara), dan menjuruskan Indonesia kearah negara sekuler. Sedangkan golongan agama, ingin Indonesia berdasar pada hukum agama islam. Kedua golongan besar tersebut berdebat sekaligus berdiskusi sangat lama, sampai akhirnya menciptakan suatu konsensus pada 18 Agustus 1945. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mensahkan Pancasila sebagai kaidah fundamental Indonesia, dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sejak proses persiapan kemerdekaan Indonesia, toleransi sudah memiliki peran penting. Tokoh-tokoh yang turut serta dalam pembuatan dasar negara, baik dari golongan manapun juga membuktikan keefektifan sikap toleransi yang mereka gunakan. Buktinya adalah Indonesia dapat memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan negara lain sampai sekarang, karena adanya dasar negara, yaitu pancasila. Indonesia bukanlah negara agama seperti yang dimaksud dalam konsepsi Islam ortodoks, juga bukan negara sekuler yang memandang agama semata-mata masalah pribadi, melainkan negara Pancasila yang berketuhanan (Mahfud, 2001:51).

Selain golongan-golongan yang berkesempatan untuk berdiskusi menentukan dasar negara Indonesia, terdapat masyarakat Indonesia juga yang berperan menunjukkan kehidupan bertoleransi antar sesama. Dengan banyaknya macam agama, suku, ras, dan golongan di Indonesia, toleransi merupakan sikap yang sangat krusial demi menjaga kelangsungan persatuan dan perdamaian Indonesia. Untuk aksi nyata di zaman sebelum Indonesia merdeka, tentunya banyak peristiwa dimana pahlawan-pahlawan Indonesia menghiraukan perbedaan latar belakang mereka dan bersatu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut dapat berupa peperangan sampai perjuangan lewat aksi diplomasi, seperti di konferensi-konferensi Internasional. Apapun bentuk perjuangan tersebut, para pahlawan Indonesia membuktikan segala perbedaan pendapat dan prinsip dapat ditangani dengan musyawarah, yang tentunya berisikan sikap-sikap saling menghormati satu sama lain saat menyampaikan pendapat.

Setelah Indonesia merdeka dan mendapatkan pengakuan kemerdekaan dari negara lain, apakah berarti perjuangan masyarakat Indonesia telah selesai? ternyata tidak. Dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia memiliki keberagaman yang sangat tinggi. Terkadang karena satu perbedaan saja seperti warna kulit antar sesama, masyarakat dari negara lain dapat bertengkar dan menimbulkan kesenjangan sosial sendirinya. Bagaimana dengan Indonesia yang masyarakatnya memiliki keragaman maupun perbedaan tidak hanya secara fisik, melainkan lewat latar belakang budaya, agama, ras, suku yang terkadang berbeda-beda satu sama lainnya. Maka dari itu, beberapa pihak merasa pemunculan konflik merupakan hal yang wajar untuk terjadi di Indonesia. Meskipun begitu, apakah benar bahwa sebuah konflik yang dimulai karena sikap intoleran harus dianggap wajar?. Terlebih oleh masyarakat Indonesia sendiri, yang mengetahui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Dimana tiap sila-silanya saling berkaitan, dan tentunya menolak segala bentuk intoleransi antar masyarakat, karena akan menyebabkan perpecahan. 

Jawaban dari pertanyaan sebelumnya tentunya adalah tidak. Setiap warga negara Indonesia harus ikut melakukan upaya pembelaan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3. Pembelaan negara tersebut dapat berupa pencegahan dan penolakkan akan segala aksi intoleran. Aksi-aksi intoleran yang dimaksud dapat berupa (1) penyebaran berita HOAX dengan mencemarkan SARA tertentu; (2) melakukan kampanye yang bertujuan untuk mengganti status negara Indonesia sebagai negara kesatuan, menjadi suatu negara agama tertentu; (3) Menjelek-jelekkan satu SARA tertentu, demi menggiring suatu opini agar tujuan maupun kepentingan suatu pihak dapat terwujud; (4) Melakukan doktrinisasi kepada sesama manusia, tentang paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila maupun UUD 1945; (5) Melakukan maupun mendukung aksi terorisme; (6) dan aksi maupun peristiwa-peristiwa lainnya, yang tidak mencerminkan perilaku toleransi.

Contoh aksi-aksi intoleran yang sudah disebutkan diatas dapat disimpulkan, merusak makna toleransi sendiri di Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat miris, dikarenakan Indonesia yang dulunya merdeka karena sikap toleransi, harus mendapatkan kemunduran dalam moralnya karena sikap maupun aksi-aksi intoleran setelah kemerdekaannya. Yang sayangnya sebagian besar dilakukan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Politikus-politikus yang ingin mendapatkan jabatan, masyarakat yang termakan doktrinisasi radikalisme tertentu, pembuat HOAX yang dibayar oleh pihak tertentu, dan masih banyak lagi pelaku-pelaku aksi maupun penyebar paham intoleran yang dapat memunculkan perpecahan di Indonesia. Sebagai warga Indonesia, kita harus melawan paham intoleran dengan bersikap intoleran secara penuh, terhadap segala aksi intoleransi yang terjadi. Kita tidak boleh sedikitpun, bersikap toleran ataupun me-‘wajarkan’ segala aksi maupun sikap yang dapat merusak persatuan Indonesia. Apalagi ditambah dengan media sosial dan teknologi yang sudah semakin canggih. Bibit-bibit sikap intoleran dapat begitu saja tersebar dengan cepat, dan dikonsumsi siapapun dari segala lintas umur. Kita tidak mau generasi penerus kita lahir di lingkungan yang saling bersikap intoleran, dan akhirnya terjerumus menjadi aktor-aktor penyebar paham intoleran berikutnya. Maka dari itu, untuk mewujudkan sikap toleransi akan keberagaman di Indonesia secara sepenuhnya, kita harus melawan segala aksi dan penyebaran paham intoleran, dengan bersikap tidak tenggang rasa atau intoleran juga terhadap aksi-aksi tersebut.

Indonesia adalah sebuah negara bangsa, gabungan dari identitas rakyat Indonesia sebagai bangsa dan negara. Jika ditinjau dari teori substansi-forma, maka bangsa adalah substansi dari forma negara. Hal ini berarti, karakter bangsa Indonesialah yang menjadi penentu dari bentuk negara Indonesia (Widisusesno, dkk., 2007:58). Karakter bangsa Indonesia yang awalnya bersikap toleransi dalam segala keberagaman seharusnya dipertahankan. Sebagai warga negara Indonesia sudah sewajibnya kita mempertahankan karakter bangsa kita sendiri, agar tidak tergerus maupun tergantikan dengan karakter lainnya. Dengan semakin majunya zaman, karakter Indonesia harus semakin kuat dan tidak goyah. Karena tanpa suatu karakter, negara tidak akan dapat memiliki tujuan yang berkelanjutan. Negara dapat dengan mudahnya terikut arus oleh mayoritas maupun pengaruh negara-negara maju lainnya. Marilah kita hidup dengan sikap toleransi dalam keberagaman yang ada di Indonesia, tetapi jangan pernah bersikap toleransi ketika melihat aksi-aksi intoleran.

Minggu, 28 April 2019

PENDIDIKAN BERKUALITAS DI INDONESIA

“Pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang bisa anda gunakan untuk mengubah dunia” – Nelson Mandela

Persoalan pendidikan di Indonesia telah menjadi persoalan lama yang tidak kunjung selesai. Hal ini merupakan hal yang wajar, karena memang pendidikan akan selalu berkembang dari masa ke masa. Tidak ada waktu tenggat dimana proses perkembangan pendidikan harus berhenti, dan memiliki standar tetap yang tidak akan berubah. Dalam konteks ini, Indonesia sudah 11 (sebelas) kali mengganti kurikulum pendidikannya, dari tahun 1947-2015.

Selain kurikulum, kebijakan-kebijakan pemerintah perihal pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga banyak berubah. Seperti batas umur seorang anak dapat didaftarkan di sekolah, perihal sekolah berbayar maupun nonberbayar, akreditasi sekolah dan guru, dan masih banyak lagi. Di satu sisi, banyak perubahan yang baik dan menguntungkan untuk bidang pendidikan Indonesia di masa modern ini, beberapa contohnya adalah; (1) kemudahan akses informasi, yang diimbangi dengan kemajuan teknologi di Indonesia; (2) berbagai macam lapangan pekerjaan yang tercipta, dan menyebabkan kreativitas penerus bangsa yang semakin berkembang, maupun tertantang untuk memiliki kreativitas yang lebih tinggi dari sebelumnya; (3) sarana pembelajaran yang sudah bervariasi; (4) kritik maupun saran tentang sistem pendidikan lebih mudah dilaksanakan, baik oleh siswa, guru, maupun orang tua.

Di sisi lain, terdapat juga sisi negatif dalam bidang pendidikan Indonesia masa kini. Contohnya adalah (1) ketidakmerataan kualitas pendidikan di beberapa daerah; (2) ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia; (3) pendidikan budi pekerti yang masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat Indonesia; (4) penyebaran nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pancasila oleh sesama masyarakat dalam lingkup wilayah pendidikan; (5) proses belajarmengajar Indonesia yang terkesan old-school, dan tidak berkembang.

Ketidakmerataan pendidikan di Indonesia dapat kita buktikan dengan nilai Ujian Nasional (UN) yang tidak stabil per tahun, juga penyesuaian standar soal Ujian Nasional di setiap daerah yang berbeda. Perihal perbedaan akses transportasi siswa-siswi untuk sampai ke sekolah, antara siswa-siswi di daerah terpencil dengan siswa-siswi yang tinggal di daerah ibukota, juga menunjukkan kesenjangan yang merugikan. Hal ini terjadi karena keterbatasan infrastruktur daerah, yang tentunya sampai sekarang masih diusahakan oleh pemerintah Indonesia, dalam bentuk pembangunan-pembangunan infrastruktur di berbagai macam daerah.

Sedangkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia, dapat kita lihat ketika proses penempatan siswa-siswi ke sekolah maupun perguruan tinggi yang diminatinya. Untuk siswa-siswi yang ingin masuk ke SMAN (Sekolah Menengah Negeri), digunakan standar hasil ujian nasional, yang akan menentukan apakah siswa-siswi tersebut masuk ke dalam kuota suatu SMAN. Ketidakadilan terjadi ketika nilai-nilai ujian nasional yang tinggi dan mengalahkan nilai lainnya, merupakan nilai hasil kecurangan. Masih banyak sekali kasus pembocoran soal ujian nasional yang terjadi, dan hal ini membuktikan pelaksanaan ujian nasional belum maksimal.

Selain itu, ketika siswa-siswi masuk dalam SMA, mereka akan digolongkan menjadi beberapa jurusan, yaitu IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) yang lebih fokus pada ilmu-ilmu eksak, IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) yang lebih fokus pada ilmu-ilmu sosial, juga Bahasa. Kesenjangan antara jurusan terlihat ketika siswa-siswi ingin mengikuti pendaftaraan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur undangan, atau non tes. Siswa-siswi jurusan IPA lebih memiliki kesempatan besar dalam meraih jurusan-jurusan yang mereka minati, dibandingkan jurusan IPS maupun bahasa. Hal ini dapat dibuktikan dengan sebagian besar siswa-siswi jurusan IPA dapat mendaftarkan diri ke jurusan ranah IPS maupun bahasa di suatu PTN, tanpa tes tertulis. Di sisi lain, jurusan IPS dan bahasa tidak memiliki kesempatan sebesar itu dalam mendaftarkan diri ke jurusan-jurusan ranah IPA 3 jurusan IPS dan bahasa bersikeras ingin masuk ke jurusan ranah IPA di suatu PTN, maka mereka harus mengikuti jalur tes tertulis, yang tentunya akan lebih sulit daripada jalur non tes. Kenyataan ini sudah ada sejak lama, dan sepertinya tidak pernah menjadi pokok pembahasan pemerintah maupun lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. Padahal jika dilihat secara keseluruhan, siswa-siswi dari jurusan manapun seharusnya diberi kesempatan yang sama dan adil, tanpa terkecuali.

Masalah ketiga yang akan dibahas adalah pendidikan budi pekerti yang masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Pendidikan budi pekerti yang memiliki tujuan mulia yaitu, menanamkan rasa kesadaran dalam berperilaku antar sesama sering kali tidak dianggap serius oleh masyarakat, baik siswa-siswi, guru, maupun orang tua. Terkadang nilai-nilai akademik dianggap lebih utama dan menguntungkan. Banyak orang tua dan guru berlomba-lomba menghasilkan siswa-siswi yang cerdas, dan akhirnya akan menjadi juara di kelas, sekolah, bahkan di dunia. Padahal di sisi lain, kemampuan akademik yang tinggi tidak akan ada gunanya, jika tidak diimbangi dengan kesadaran untuk berperilaku baik dan sopan sesuai norma-norma yang berlaku di Indonesia. Banyak orang Indonesia memiliki gelar yang tinggi, tetapi tidak sedikit juga orang Indonesia yang melakukan tindak korupsi, pembohongan publik, dan juga penyebaran berita kebohongan yang menciptakan perpecahan di masyarakat. Dari hal itu, dapat kita simpulkan terkadang para pelaku tindak korupsi, dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat lainnya, bukan orang-orang yang tidak berpendidikan. Melainkan orang-orang berpendidikan yang tidak memiliki bekal budi pekerti yang cukup.

Pendidikan budi pekerti yang tidak maksimal, akan memudahkan masuknya nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pancasila, maupun norma-norma yang terdapat di Indonesia, ke wilayah akademik. Contoh peristiwa yang berhubungan dengan hal ini adalah ketika masa-masa pemilihan umum, banyaknya kampanye-kampanye ilegal yang masuk ke wilayah akademik maupun pendidikan. Informasi-informasi yang dapat menciptakan perpecahan antar siswa- 4 siswi, masuk dengan mudahnya demi kelangsungan kampanye suatu pihak. Hal ini didukung dengan sebagian pihak siswa-siswi, guru, maupun orang tua yang menganggap hal ini merupakan hal yang wajar untuk dilakukan. Walaupun pemerintah sudah menciptakan sanksi yang memiliki landasan hukum, tetap saja aksi-aksi penyebaran nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pancasila akan tetap berjalan, jika tidak ada kesadaran sendiri dalam sebagian besar masyarakat.

Permasalahan-permasalahan yang sudah dibahas sebelumnya merupakan bukti bahwa sistem pendidikan Indonesia masih belum berkembang, bahkan terkesan old-school atau ketinggalan zaman. Sistem pendidikan Indonesia masih mengutamakan nilai-nilai akademik, yang terkadang tidak sesuai dengan minat siswa-siswinya. Juga tidak diimbanginya pendidikan akademik dengan pendidikan budi pekerti, yang akan menyebabkan hasil yang fatal di masa depan. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pemerataan pendidikan, yang tentunya akan meningkatkan kualitas pendidikan. Walaupun sudah dimulai dengan pembangunan infrastruktur-infrastruktur, seharusnya dari sistem kurikulum dan pengajarannya harus lebih menyesuaikan dengan siswa-siswi di seluruh Indonesia, bukan hanya beberapa daerah saja. Kualitas-kualitas sumber daya pengajar (guru) juga harus terus dikembangkan, karena guru pun menjadi penentu kualitas pendidikan akan meningkat atau tidak.

Walau begitu, penulis yakin tidak hanya pemerintah yang harus berperan disini, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Seluruh masyarakat harus berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan cara selain mendukung program-program pemerintah, juga menyebarkan nilai-nilai positif kepada sesamanya. Dengan tidak saling merendahkan dan menyebarkan nilai-nilai negatif yang dapat menimbulkan perpecahan antar sesama, sudah menjadi fondasi yang kuat untuk generasi penerus, dalam menerima pendidikan di tingkat yang lebih lanjut. Mari lebih giat dalam memperjuangkan pendidikan yang berkualitas di Indonesia!